Peraturan Bupati ini terdiri dari 13 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Sumber Dana dan Pengalokasian Dana BOKB, BAB III tentang Penggunaan Dana BOKB, BAB IV tentang Mekanisme Penyaluran dan Prosedur Pengelolaan Dana BOKB, BAB V tentang Pelaporan, BAB VI tentang Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan Dana BOKB,serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat