Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN DALAM BENTUK JASA PARTISIPASI MASYARAKAT DAN NATURA KEPADA GURU NGAJI, GURU MINGGU, MODIN KEMATIAN SERTA JURU KUNCI MAKAM DI KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang Direncanakan Dalam Bentuk . Jasa Partisipasi Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di Kota Blitar. memuat antara lain: merubah besaran nilai gaji masing-masing penerima jasa partisipasi masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN DALAM BENTUK JASA PARTISIPASI MASYARAKAT DAN NATURA KEPADA GURU NGAJI, GURU MINGGU, MODIN KEMATIAN SERTA JURU KUNCI MAKAM DI KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
18 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2020
Tanggal Berlaku
18 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 13
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan