pembentukan organisasi dan tata kerja dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang Perhubungan Komunikasi dan informasi sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural, esolonisasi, unit pelaksanaan teknis dinas, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pemberian izin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten melawi
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan terkait peraturan tentang persyaratan khusus pemberian ijin belajar, maka perlu dilakukan pergantian peraturan Bupati Melawi Nomor 17 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian ijin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Melawi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.101 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2010, PP No.46 Tahun 2011, Perbup No.60 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan/persyaratan; Prosedur dan tata cara; Pemberian atau Penolakan izin Belajar; Kewajiban; Pencabutan izin Belajar; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
diperlukan pedoman tentang pakaian dinas dan
atribut bagr aparatur sipil negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Pakaian Dinas Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3671; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2oll tentang Pembentukan peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2079 Nomor 183, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a9al;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor ll4}, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor l87l;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
20361, sebagaimana telah diubah denga:r Peraturan
Menteri Da-lam Negeri Nomor 120 Tahun 2O18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 25tl;
9. Peratrrran Menteri Da1am Negeri Nomor 37 Tahun 2O2O
tentang Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
s34)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2076 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhirdengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
BAB IV ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
BAB V PENDANAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
59
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan Aparatur Sipil Negara Melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar;
Dasar hukum: UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 97 Tahun 2000, PP No. 99 Tahun 2000, PP No 53 Tahun 2010, PP No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 12 Tahun 1961, Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pengelolaan dan Pengendalian Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
4. Pejabat yang Berwenang
5. Program Tugas Belajar dan Izin Belajar
6. Tugas Belajar
7. Hak, Kewajiban dan Larangan
8. Sanksi dan Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi
9. Ketentuan Mengikuti Tugas Belajar Lanjut
10. Jangka Waktu Pelaksanaan Tuga Belajar
11. Penempatan Kembali
12. Sanksi
13. Izin Belajar
14. Ketentuan Calon ASN yang Sedang Proses Belajar
15. Kedudukan ASN Tugas Belajar
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat
meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan
Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah
menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah
dengan Peraturan Kepala Daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun
2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang ambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung yang meliputi: Prinsip Pemberian TPP; Kriteria Pemberian TPP; Tim Pelaksana TPP; Besaran TPP; Perolehan TPP; Tata Cara dan Prosedur Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2014
STANDARDISASI - PAKAIAN DINAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDARDISASI PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan disiplin dan wibawa sekaligus memotivasi kinerja pegawai serta upaya menunjukkan identitas instansi Pemerintah Daerah dipandang perlu adanya seragam atau pakaian yang dipakai oleh PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi;
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 53 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diatur atau distandarkan jenis pakaian dinas di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 50 Tahun 1990; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 53 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 18 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 28 Tahun 2012
Pergub ini mengatur mengenai Standardisasi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi: Pakaian Dinas; Pakaian Sipil Harian; Pakaian Sipil Lengkap; Pakaian Dinas Lapangan; Pakaian Dinas Upacara; Pakaian Batik Korpri dan Pakaian Olah Raga; Jenis Atribut Pakaian Dinas; Tutup Kepala; Lencana Korpri; Papan Nama; Nama Pemerintah Provinsi dan Nama SKPD; Lambang Daerah; Tanda Pengenal Pegawai; Tanda Jasa; Pemakaian Atribut; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan sebelumnya yang mengatur mengenai Standar Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.; Lampiran 22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Kelas A Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor
061/29/Org tanggal 3 Januari 2018 Hal Rekomendasi
Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Karawang sebagai pelaksanaan ketentuan pasal
20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
perlu dilaksanakan kembali penataan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten
Karawang;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27
ayat (2) Peraturan Bupati Karawang Nomor 49 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Karawang, perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Kelas A pada Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Karawang Nomor 49 Tahun 2016
mngetaur tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA KELAS A PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN KARAWANG
Terdiri 22 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA KELAS A PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN KARAWANG
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
petunjuk pelaksanaan dan penetapan pagu program beras untuk keluarga miskin di kabupaten gorontalo tahun 2013.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Memperlancar dan Mensukseskan Kebijakan Pemerintah dalam Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1986; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 31 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2009; Pedoman Umum Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin RASKIN oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Tahun 2013; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 52/23/1/2013; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pagu Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat