Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1970

Pembubaran Badan-Badan Dan Pimpinan Umum Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1970 tentang Pembubaran Badan-Badan Dan Pimpinan Umum Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Februari 1970
Tanggal Pengundangan
12 Februari 1970
Tanggal Berlaku
12 Februari 1970
Sumber
LN. 1970/ No 10 , LL Bphn : 2 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 99 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Mesin Dan Alat Listrik
  2. PP No. 98 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Alat Pengangkutan
  3. PP No. 100 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan