Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014; Permendagri No.87 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda
Kabupaten Banyuwangi No.7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuwangi No.12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Banyuwangi No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 Kabupaten Banyuwangi berupa laporan keuangan meliputi Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan. Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XX dan XXI Peraturan Daerah ini dan Rincian Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XXII Peraturan Daerah ini, Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Seluruh Desa Di Wilayah Kabupaten Banyuwangi tercantum dalam Lampiran XXIII Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1 LL Kab Landak : 29 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KELEMBAGAAN ADAT DAYAK DI KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Landak yang tumbuh, hidup dan berkembang memiliki peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bagian komitmen kebangsaan Bhineka Tungga Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi yang memadai
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.39 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.15 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan hubungan Kelembagaan Adat Dayak; Pembentukan Kelembagaan Adat Dayak; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Timanggong Atau Dengan Sebutan Lainnya; Hak, Kewenangan dan Kewajiban Timanggong atau Dengan Sebutan Lainnya; Pemilihan Dan Pengangkatan Timanggong Atau Dengan Sebutan Lainnya; Masa Jabatan Timanggong atau Dengan Sebutan Lainnya; Pemberhentian Timanggong atau dengan Sebutan Lainnya; Bala Adat dayak; Hak-Hak Adat; Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
20 halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021
Bahwa Perangkat Desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa Dan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Susunan Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Hak Kewajiban Dan Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Desa Dan Unsur Staf Perangkat Desa, Pemberian Sanksi Dan Tata Cara Pemberian Sanksi Bagi Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya penambahan Objek Retribusi Jasa Usaha dan untuk me wujudkan pemungutan Retribusi Daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribu.si dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usa.ia, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pere konomian saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a dan Huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang l'erubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Jsaha
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahur 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentar:g Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembarr.n Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200LI tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 200,:. tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ·+438);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ter.tang Lalu Lintas Angkutan Jalan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ·+438)
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembarar Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Ei049)
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 :I tentang Pembentukan Peraturan Perundang.. undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 15 Ta.hun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang 1-Jomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201LI tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahr.n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatar: Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribus: Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubs han atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Jomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 1 Daerah adalah Kabupaten Luwu
Pasal 2 Besarnya tarif untuk jasa atas pelayanan penyelenggaraan
pasal 3 struktur tarif retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
NOMOR 15 TAHUN 2011
NOMOR 1 TAHUN 2021
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2021
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Flores Timur No. 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat maka peraturan daerah yang tidak didasarkan pada atribusi kewenangan pembantuan, tidak didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak sesuai dengan hierarkhi peraturan perundang-undangan, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur sebagaimana telah diubahn dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Flores Timur maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur sebagaiman diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores TImur dan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores TImur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur Timur; dan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing Dan Kota Bandung memiliki potensi ekonomi kreatif yang unik dan masif serta dapat menjadi pusat percontohan kota kreatif Dan untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif maka perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 24 Tahun 2019; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 142 Tahun 2018; Perda Prov Jabar No. 15 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No. 23 Tahun 2009; Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2019; Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2013; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019; Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaku Ekonomi Kreatif, Penataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pusat Kreasi Dan Kota Kreatif, Komite Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pendanaan Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Informasi Ekonomi kreatif, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
53 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Produk Hukum Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah sebagai upaya menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, pembahasan produk hukum daerah, fasilitasi dan evaluasi rancangan produk hukum daerah, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2021
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - patriot
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum TIrta Patriot
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat Dan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air Dan untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang PUD Air Minum Tirta Patriot.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Dan Pegawai Perumda Tirta Patriot, Satuan Pengawas Intern, Perencanaan, Operasional, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Patriot, Penetapan Penggunaan Laba, Pelaporan, Pembubaran, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
42 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka diperlukan adanya pemberian izin
tertentu dari Pemerintah Daerah yang dimaksudkan
untuk mengatur dan mengawasi kegiatan atas
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peratuan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Permerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 19, penghapusan Pasal 2 huruf b, perubahan Pasal 6, penghapusan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat