Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu
mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
yang meliputi
Pembentukan,
Sekretariat Daerah,
Staf Ahli Bupati,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Kelompok Jabatan Fungsional,
Tatakerja,
Eselon,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen dicabut.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan
pelayanan publik, maka perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali
terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang ada khususnya Dinas
Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Dinas Pendidikan;
4. Dinas Sosial, Pemuda Dan Olahraga;
5. Dinas Kesehatan;
6. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi;
7. Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika;
8. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
9. Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
10. Dinas Bina Marga;
11. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Energi Sumber Daya Mineral;
12. Dinas Tata Kota Dan Perumahan;
13. Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah;
14. Dinas Perindustrian Dan Perdagangan;
15. Dinas Pertanian;
16. Dinas Kelautan Dan Perikanan;
17. Dinas Kebersihan Dan Pertamanan;
18. Dinas Penerangan Jalan Dan Pengelolaan Reklame;
19. Dinas Kebakaran;
20. Dinas Pasar;
21. Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah;
22. Kelompok Jabatan Fungsional;
23. Tata Kerja;
24. Eselonering;
25. Ketentuan Lain-Lain;
26. Ketentuan Peralihan;
27. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang
67 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003 tentang organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten rembang dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; PP No 32 Tahun 2004; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun2 007; Perda Kab Rembang No 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, sekretariat daerah, staf ahli, sekretariat DPRD, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, dinas perhubungan, komunikasi dan informatika, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga, dinas pertanian dan kehutanan, dinas kelautan dan perikanan, dinas perindustrian , perdagangan dan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dinas energi dan sumber daya mineral, dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, badan perencanaan pembangunan daerah, inspektorat, badan kepegawaian daerah, badan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana, badan ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, kantor kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, kantor lingkungan hidup, kantor perpustakaan dan arsip, rumah sakit umum daerah Dr. R. Soetrasno, kantor pelayanan perijinan terpadu, satuan polisi pamong praja, kecamatan, kelurahan, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, eselon, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003 dicabut.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2008
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tegal perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2005 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat
menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan
oleh Pemerintahan Daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang perlu
ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon, Kepegawaian, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya
ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit
Umum Daerah, Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga yang berbentuk Inspektorat, Badan, Kantor dan Rumah
Sakit, perangkat daerah
yang merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah
yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan perizinan, serta perangkat Pemerintah
Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman
dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga; dan
3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Lembaga Teknis
Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja diatur dengan Peraturan Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh
Walikota.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.10, TLD/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sragen, ketentuan mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 10 ; Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 );
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Administrasi Pemerintahan, membawahi :
1. Bagian Pemerintahan dan Pertanahan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum;
b) Sub Bagian Pemerintahan Desa;
c) Sub Bagian Pertanahan.
2. Bagian Hukum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b) Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum;
c) Sub Bagian Bantuan Hukum.
3. Bagian Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Peranan Perempuan;
b) Sub Bagian Bina Organisasi Perempuan;
c) Sub Bagian Pendataan dan Evaluasi Kualitas Perempuan.
c. Asisten Administrasi Pembagunan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
1. Bagian Pembangunan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Bina Program;
b) Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan;
c) Sub Bagian Pelaporan.
2. Bagian Sumber Daya Alam, terdiri dari :
a) Sub Bagian Bina Perekonomian;
b) Sub Bagian Bina Produksi Derah;
c) Sub Bagian Lingkungan Hidup;
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a) Sub Bagian Agama dan Kerohanian;
b) Sub Bagian Pendidikan;
c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi
1. Bagian Umum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Tata Usaha;
b) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
c) Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi.
2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, terdiri dari :
a) Sub Bagian Kelembagaan;
b) Sub Bagian Ketatalaksanaan ;
c) Sub Bagian Kepegawaian.
3. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari :
a) Sub Bagian Pengumpulan Informasi;
b) Sub Bagian Pemberitaan dan Pembinaan Radio Siaran Publik Lokal;
c) Sub Bagian Protokol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 58 Seri D Nomor 47 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 02 Seri D Nomor 02 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonogiri No. 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah
Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
dipandang perlu melakukan penyesuaian
organisasi dan tata kerja perangkat daerah; bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai
pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri serta sebagai
upaya mendukung peningkatan pelayanan publik,
maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Bab III Setda
Bab IV Staf Ahli
Bab V Setwan
Bab VI Dinas Daerah
Bab VII Lembaga Teknis Daerah
Bab VIII Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Bab IX Kecamatan
Bab X Kelurahan
Bab XI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XII Tata Kerja
Bab XIII Kepegawaian
Bab XIV Eselon
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2001 dicabut.
91 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2008
PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA PONTIANAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK : 42 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1971, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 31 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi, Staf Ahli, Eselon Perangkat Daerah, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2008.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
22 halaman dan 20 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat