Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Dinas Pendidikan; 4. Dinas Sosial, Pemuda Dan Olahraga; 5. Dinas Kesehatan; 6. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi; 7. Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika; 8. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; 9. Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata; 10. Dinas Bina Marga; 11. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Energi Sumber Daya Mineral; 12. Dinas Tata Kota Dan Perumahan; 13. Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah; 14. Dinas Perindustrian Dan Perdagangan; 15. Dinas Pertanian; 16. Dinas Kelautan Dan Perikanan; 17. Dinas Kebersihan Dan Pertamanan; 18. Dinas Penerangan Jalan Dan Pengelolaan Reklame; 19. Dinas Kebakaran; 20. Dinas Pasar; 21. Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah; 22. Kelompok Jabatan Fungsional; 23. Tata Kerja; 24. Eselonering; 25. Ketentuan Lain-Lain; 26. Ketentuan Peralihan; 27. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat