Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Administrasi Pemerintahan, membawahi : 1. Bagian Pemerintahan dan Pertanahan, terdiri dari : a) Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum; b) Sub Bagian Pemerintahan Desa; c) Sub Bagian Pertanahan. 2. Bagian Hukum, terdiri dari : a) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan; b) Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum; c) Sub Bagian Bantuan Hukum. 3. Bagian Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari : a) Sub Bagian Peranan Perempuan; b) Sub Bagian Bina Organisasi Perempuan; c) Sub Bagian Pendataan dan Evaluasi Kualitas Perempuan. c. Asisten Administrasi Pembagunan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi : 1. Bagian Pembangunan, terdiri dari : a) Sub Bagian Bina Program; b) Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan; c) Sub Bagian Pelaporan. 2. Bagian Sumber Daya Alam, terdiri dari : a) Sub Bagian Bina Perekonomian; b) Sub Bagian Bina Produksi Derah; c) Sub Bagian Lingkungan Hidup; 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : a) Sub Bagian Agama dan Kerohanian; b) Sub Bagian Pendidikan; c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat. d. Asisten Administrasi Umum, membawahi 1. Bagian Umum, terdiri dari : a) Sub Bagian Tata Usaha; b) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; c) Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi. 2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, terdiri dari : a) Sub Bagian Kelembagaan; b) Sub Bagian Ketatalaksanaan ; c) Sub Bagian Kepegawaian. 3. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari : a) Sub Bagian Pengumpulan Informasi; b) Sub Bagian Pemberitaan dan Pembinaan Radio Siaran Publik Lokal; c) Sub Bagian Protokol.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat