Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Administrasi Pemerintahan, membawahi : 1. Bagian Pemerintahan dan Pertanahan, terdiri dari : a) Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum; b) Sub Bagian Pemerintahan Desa; c) Sub Bagian Pertanahan. 2. Bagian Hukum, terdiri dari : a) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan; b) Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum; c) Sub Bagian Bantuan Hukum. 3. Bagian Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari : a) Sub Bagian Peranan Perempuan; b) Sub Bagian Bina Organisasi Perempuan; c) Sub Bagian Pendataan dan Evaluasi Kualitas Perempuan. c. Asisten Administrasi Pembagunan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi : 1. Bagian Pembangunan, terdiri dari : a) Sub Bagian Bina Program; b) Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan; c) Sub Bagian Pelaporan. 2. Bagian Sumber Daya Alam, terdiri dari : a) Sub Bagian Bina Perekonomian; b) Sub Bagian Bina Produksi Derah; c) Sub Bagian Lingkungan Hidup; 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : a) Sub Bagian Agama dan Kerohanian; b) Sub Bagian Pendidikan; c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat. d. Asisten Administrasi Umum, membawahi 1. Bagian Umum, terdiri dari : a) Sub Bagian Tata Usaha; b) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; c) Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi. 2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, terdiri dari : a) Sub Bagian Kelembagaan; b) Sub Bagian Ketatalaksanaan ; c) Sub Bagian Kepegawaian. 3. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari : a) Sub Bagian Pengumpulan Informasi; b) Sub Bagian Pemberitaan dan Pembinaan Radio Siaran Publik Lokal; c) Sub Bagian Protokol.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
15 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2008
Tanggal Berlaku
15 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.10, TLD/NO.08
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan