Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah yang meliputi Pembentukan, Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Tatakerja, Eselon, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat