Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008

Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah yang meliputi Pembentukan, Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Tatakerja, Eselon, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
28 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2008
Tanggal Berlaku
28 Juli 2008
Sumber
LD.2008/NO.12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan