Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi daerah sektor Izin Gangguan dinilai telah menghambat investasi daerah oleh pemerintah, sehingga harus dihapuskan;
b. bahwa sebagai konsekuensi atas penghapusan pungutan Retribusi Daerah sektor Retribusi Izin Gangguan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu serta dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan serta dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atasa Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negero Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; dan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak seusai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkini terkait kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 24 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Perda ini mengubah Pasal 2 Perda No. 25 tahun 2011 sehingga jenis retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum adalah: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Perda ini mengubah ketentuan Perda No. 25 Tahun 2011 Pasal 53 ayat (2) tentang Struktur dan besaran Tarif Retribusi Pengujian kendaraan bermotor. Terdapat juga perubahan Pasal 53C dan Pasal 53D masing-masing tentang Tingkat Penggunaan Jasa dan perhitungan tarif retribusi.
Perda ini menetapkan penghapusan Pasal 13, Pasal 14 ayat 2 huruf d, Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41. dan Pasal 53e.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Perda ini mengubah Perda No. 25 Tahun 2011.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wikayah Pemungutan, Penutupan Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran , Tata Cara Pembayaran, Masa Retribusi, Surat Tagihan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaulatan, Pemberian Keringanan Pengurangan Pembebasan Retribusi Dan/ Atau Sanksinya, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka ketentuan mengenai “golf” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g dan Pasal 19 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu dihapus dari obyek pajak;
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, PERDA Kab. Magelang No. 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2, Perubahan pada Pasal 1 ini merubah deskripsi tentang Pemerintah Daerah.
Ketentuan Pasal 39 dirubah dengan merincikan jenis tarif pajak hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU XII/2014 yang mencabut Penjelasan Pasal 124 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah berdampak pada tidak d ilaksanakan ketentuan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bengkulu Nomor 02 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai dasar penetapan tarif retribusi yang dibebankan kepada
penerima layanan j asa pengawasan dan pen gendalian menara telekomunikasi
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 6 D rt. Tahun 1956 tentang
3. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
4. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999
5. Undang Undang Nomor 28 Tahu n 2002
6. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002
7. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
13. Peraturan Pemerinta h Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah
guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dan
meningkatkan kebutuhan pelayanan tempat parkir disebabkan
perkembangan pertambahan kendaraan bermotor yang makin meningkat maka perlu melakukan perubahan dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 19 Tahun 1997; UU No 26 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Daerah No 12 Tahun 2011
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 02 Tahun 2018
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 156 ayat (1) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan PERDA tentang Retribusi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Golongan Retribusi (yang meliputi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Jasa Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum (Objeknya adalah pelayanan yang disediakan/diberikan PEMDA untuk kepentikan dan pemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi/badan, antara lain :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan c. Retribusi Pelayanan Pasar d. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta e. Retribusi Pengolahan Limbah Cair f. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.); Retribusi Jasa Usaha (Jenis retribusinya meliputi :
a. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila b. Retribusi Tempat Khusus Parkir c. Retribusi Pelayan Kepelabuhan d. Retribusi Penyeberangan di Air dan e. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.); Retribusi Perizinan Tertentu (Jenis retribusinya meliputi :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol c. Retribusi Izin Trayek d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.); WIlayah Pungutan; Peninjauan Tarif Retribusi (Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang kemudian ditetapkan dengan PERBUP); Tata Cara Pemungutan (dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dan kartu langganan); Tata Cara Pembayaran; Pemanfaatan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana ( Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang atau kurang bayar.); Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan menara telekomunikasi mempunyai peran yang sangat penting sebagai Sarana Penunjang Komunikasi di daerah. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014, maka Pungutan Retribusi Menara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak dapat dilakukan pungutan lagi sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu diubah dan ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 2000, UU Nomor 35 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017, PP No 58 Tahun 2010, PP No 69 Tahun 2010, Perpres No 87 Tahun 2014, Permendagri No 21 Tahun 2011, Permen Komunikasi dan Informatika No 2 Tahun 2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3, 18, 7, 19 Tahun 2009, PP No 52 Tahun 2000, PMK No 11/MK.07/2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi perubahan ketentuan pasal 1 angka 11 dan perubahan pasal 5 mengenai penghitungan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Perda Kota Sorong Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
4 hal, penjelasan 1 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa retribusi pelayanan pasar merupakan sumber pendapatan asli daerah yang potensinya perlu dioptimalkan dan pemungutannya perlu diintensifkan guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu disesuaikan dengan penyediaan jasa, perkembangan ekonomi, aspek keadilan dan kemampuan Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara nomor 3 tahun.
Beberapa Ketentuan dalam Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 7 dan angka 20 diubah, dan di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 13a serta angka 24 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat