Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Golongan Retribusi (yang meliputi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Jasa Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum (Objeknya adalah pelayanan yang disediakan/diberikan PEMDA untuk kepentikan dan pemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi/badan, antara lain : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan c. Retribusi Pelayanan Pasar d. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta e. Retribusi Pengolahan Limbah Cair f. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.); Retribusi Jasa Usaha (Jenis retribusinya meliputi : a. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila b. Retribusi Tempat Khusus Parkir c. Retribusi Pelayan Kepelabuhan d. Retribusi Penyeberangan di Air dan e. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.); Retribusi Perizinan Tertentu (Jenis retribusinya meliputi : a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol c. Retribusi Izin Trayek d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.); WIlayah Pungutan; Peninjauan Tarif Retribusi (Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang kemudian ditetapkan dengan PERBUP); Tata Cara Pemungutan (dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dan kartu langganan); Tata Cara Pembayaran; Pemanfaatan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana ( Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang atau kurang bayar.); Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat