Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 02 Tahun 2018

Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Golongan Retribusi (yang meliputi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Jasa Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum (Objeknya adalah pelayanan yang disediakan/diberikan PEMDA untuk kepentikan dan pemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi/badan, antara lain : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan c. Retribusi Pelayanan Pasar d. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta e. Retribusi Pengolahan Limbah Cair f. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.); Retribusi Jasa Usaha (Jenis retribusinya meliputi : a. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila b. Retribusi Tempat Khusus Parkir c. Retribusi Pelayan Kepelabuhan d. Retribusi Penyeberangan di Air dan e. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.); Retribusi Perizinan Tertentu (Jenis retribusinya meliputi : a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol c. Retribusi Izin Trayek d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.); WIlayah Pungutan; Peninjauan Tarif Retribusi (Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang kemudian ditetapkan dengan PERBUP); Tata Cara Pemungutan (dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dan kartu langganan); Tata Cara Pembayaran; Pemanfaatan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana ( Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang atau kurang bayar.); Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 02 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan