PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU XII/2014 yang mencabut Penjelasan Pasal 124 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah berdampak pada tidak d ilaksanakan ketentuan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bengkulu Nomor 02 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai dasar penetapan tarif retribusi yang dibebankan kepada
penerima layanan j asa pengawasan dan pen gendalian menara telekomunikasi
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 6 D rt. Tahun 1956 tentang
3. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
4. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999
5. Undang Undang Nomor 28 Tahu n 2002
6. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002
7. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
13. Peraturan Pemerinta h Nomor 69 Tahun 2010 tentang
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
- 5
|