Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Tabanan memiliki kondisi geografis yang memungkinkan terjadinya bencana alam, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun non alam;
b. bahwa untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Tabanan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang, Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Tabanan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN; 3. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG; 4. PEMBENTUKAN; 5. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 6. ORGANISASI; 7. URAIAN TUGAS; 8. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 9. TATA KERJA; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 11. PEMBIAYAAN; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG MARGA JAYA INDAH KECAMATAN PAGAR DEWA
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperpendek rentang kendali
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan, perlu
dilakukan pembentukan kampung-kampung baru dalam wilayah
Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. bahwa dalam rangka memenuhi maksud tersebut pada huruf a di
atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat tentang Pembentukan Kampung Marga Jaya
lndah Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 50 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4934);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa,
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8
Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Penggabungan, dan
Penghapusan Kampung, dan Perubahan Status Kampung Menjadi
Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8 tambahan
Lembaran Daerah Nomor 9);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Luas Wilayah dan Batas Wilayah Kampung
3. Pemerintahan Kampung
4. Pembiayaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dinas daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi;
5. Pembiayaaan;
6. Pengangkatan Dan Pemberhentian;
7. Eselon Jabatan Dinas Daerah;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 11 Tahun 2011
BADAN - KOORDINASI - PENYULUHAN - PERTANIAN, - PERIKANAN DAN KEHUTANAN - PROVINSI - SUMATERA SELATAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produkvitas , efektifitas usaha penigkatan pendapatan ,kesejahteraan serta kesadaran tentang pentingnya pelestarian fungsi lingkuangan hidup bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian,perikanan ,dan kehutanan,maka di perlukan adanya kelembagaan sebagai wadah penyelengaran dan pembinaaan tenaga penyuluhan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No25 Tahun 1959;UU no 6 Tahun 1967 ;UU No 8 Tahun 1974 ;sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU no 5 Tahun 1990;UU No 12 Tahun 1992;UU No 7 Tahun 1996;UU No 41 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2004;UU no 31 Tahun 2004 Sebagimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 16 Tahun 2006 ;UU No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2010
Materi Poko dalam peraturan ini adalah : Pembentukan , Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian ,Perikanan ,dan Kehutanan Provinsi ,Susunan Organisasi Sekeretariat badan,Pengangkatan dalam jabatan ,ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, khususnya penyusunan
kebijaksanaan Teknis Penyelenggaraan urusan Pemerintah
dan Pelayanan Umum yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara serta guna
mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daera,
Sekretariat DPRD dan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2008 perlu
dievaluasi dan disempurnakan. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariar DPRD dan Staf Ahli sebagai perangkat
Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan
tugas, fungsi peran dan kewenangan yang dimiliki,
karakteristik dan kebutuhan Daerah serta pengembangan
pola kerja sama dan koordinasi antar Daerah dan/atau
dengan instansi/Lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut , maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang
Perubahan Pertama atas Perturan Daerah Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretaria DPRD dan Staf Ahli
Kabupaten Konawe Utara.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun2004 ; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemrintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun
2008;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Asisten Adminstrasi Pemerintahan Umum (Asisten I
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan ( Asisten II )
3. Asisten Adiministrasi Umum ( Asisten III)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran radio di daerah merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial, sehinga mampu mendukung guna mencapai keberhasilan program-program pembangunan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.11 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Penamaan, Dan Perizinan, Sifat, Fungsi, Tujuan, Dan Kegiatan, Kelembagaan, Tata Kerja, Kekayaan Dan Sumber Pembiayaan, Pertanggungjawaban , Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
Peraturan ini memiliki 17 halaman, 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagaralam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang
undang Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam. dalam rangka rasionalisasi kelembagaan Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat dibidang Kebersihan dan Keindahan kota dipandang perlu meningkatkan status Kantor Kebersihan, Keindahan Kota dan Pemakaman menjadi Dinas. untuk meningkatkan status Kantor Kebersihan, Keindahan Kota dan Pemakaman sebagaimana huruf b diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang Pembentukan Orqanisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 33 tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 03 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagar Alam dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang pembentukan, organisasi, unit pelaksana teknik dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, tugas pokok dan fungsi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bab II Pembentukan Pasal 2 Ayat (2) Huruf i dan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kantor Kebersihan keindahan Kata dan Pemakaman Kata Pagar Alam yang diatur dalam Perda No. 03 Tahun 2008 dinyatakan dihapus dan tidak berlaku lagi.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat