Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyelenggaraan Pemilihan; Bab 3. Penetapan Pemilih; Bab 4. Persyaratan, Penjaringan, Penelitian dan Penetapan Calon; Bab 6. Pemungutan Suara; Bab 7. Perhitungan Suara; Bab 8. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Bab 9. Penetapan Calon Terpilih. Bab 10. Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Bab 11. Masa Jabatan; Bab 12. Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa; Bab 13. Larangan dan Sanksi; Bab 14. Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara; Bab 15. Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Bab 16. Tindakan Penyidikan; Bab 17. Biaya Pemilihan; Bab 18. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat