Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja teknis daerah kota pagar alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, badan perencanaan pembangunan daerah, inspektorat Kota Pagar Alam, Badan Kepegawaian Daerah,badan keluarga berencana, pemberdayaan keluarga dan perempuan Kota Pagar Alam, badan ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan Kota Pagar Alam, kantor pemberdayaan masyarakat kota Pagar Alam, badan kesbangpol, linmas dan penanggulangan bencana daerah Kota Pagar Alam, kantor perpustakaan umum daerah, arsip, dokumentasi dan LPP Kota Pagar Alam, kantor kebersihan, keindahan kotadan pemakaman kota Pagar Alam, kantor pengelolaan lingkungan hidup Kota Pagar Alam, satuan polisi pamong praja kota pagar alam, rumah sakit daerah besemah kota pagar alam, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat