Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; 5. Pembiayaaan; 6. Pengangkatan Dan Pemberhentian; 7. Eselon Jabatan Dinas Daerah; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Peralihan; dan 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat