Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Luas Wilayah dan Batas Wilayah Kampung 3. Pemerintahan Kampung 4. Pembiayaan 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat