Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD PPU no 3 tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF
RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah tersedianya fasilitas
pelayanan pelabuhan pengumpul pada kawasan industri di
Kabupaten Penajam Paser Utara, maka terhadap ketentuan
pemungutan tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan perlu dilakukan penyesuaian ketentuan tarif
retribusi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 64 Tahun 2015; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 2 Tahun 2013
Perubahan atas ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan terkait struktur dan besarnya retribusi pelayanan kepelabuhanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Perda Kab. PPU No. 2 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diubah.
-
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin gangguan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Sehubungan dengan adanya perubahan objek retribusi izin gangguan di Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) stbl. Tahun 1926 Nomor 226, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Dimuat tentang perubahan pasal 8, pasal 10, dan penghapusan pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan adanya potensi daerah yang belum ditetapkan sebagai retribusi pemakaian kekayaan daerah maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan tempat/sarana rekreasi/pariwisata dan olahraga di daerah. Pengecualian dari objek retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Wajib retribusi atas pembayaran Retribusi adalah pemilik, ahli waris atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi yang memanfaatkan kekayaan daerah dan pengurus atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan yang memanfaatkan kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Peraturan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan, lahan usaha dan sebagai alat investasi yang menguntungkan sehingga bagi yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut wajar jika diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dengan membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Pajak Daerah yang kewenangan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai peyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dasar hukum Peraturan tersebut dalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; PermendagriNo. 13 Tahun 2006; PMK NO. 147/PMK.07/2010; Perda Tingkat II Manggarai No. 18 Tahun 1988; Perda Kab. Manggarai No. 12 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Pajak; III. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; IV. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; V. Saat Terutangnya Pajak; VI. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; VII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VIII. Keberatan dan Banding; IX. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Insentif Pemungutan; XIII. Ketentuan Bagi Pejabat; XIV. Sanksi Administratif; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
19 halaman; 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang -UndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satujenis pajakdaerahkabupaten/kota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.14 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010
Ketentuan Umum; Pajak; Dasar Pengenaan, tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tahun Pajak, Saat dan Tempat Pajak Terutang; Pendataan dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
20 halaman dan 12 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penambangan Bahan Galian Golongan C Dan Dasar Pengenaan Tarif Pajaknya Berdasarkan Prosentase Dari Harga Standar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C perlu menetapkan Peraturan Bupati Landak tentang Tata Cara Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Dasar Pengenaan Tarif Pajaknya Berdasarkan Prosentase Dari Harga Standar;
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Nama, Objek dan Subjek penambangan Bahan Galian Golongan C; Jenis Bahan Galian; Tata Cara Memperoleh Izin Usaha Pertambangan Daerah; Izin Usaha Pertambangan Daerah; Pengendalian, Pengawasan dan Pemungutan; Pelaksanaan Pertambangan Daerah; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Daerah; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Dasar Pengenaan Pajak; Harga Standar dan Pengenaan Tarif Pajak; Pembayaran Pajak; Uang Imbalan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
12 Halaman Peraturan dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf f dan Lampiran huruf DD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengakomodasi penambahan objek, dan perubahan tarif retribusi jasa umum, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum , berisi tentang:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 14) yang beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 1); dan
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 3);
diubah sebagai berikut:
(1) Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf e;
(2) Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA;
(3) Ketentuan ayat (2) Pasal 21B diubah; dan
(4) Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat baru;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per Triwulan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat