retribusi - kepelabuhan - TARIF - PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD PPU no 3 tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF
RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah tersedianya fasilitas
pelayanan pelabuhan pengumpul pada kawasan industri di
Kabupaten Penajam Paser Utara, maka terhadap ketentuan
pemungutan tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan perlu dilakukan penyesuaian ketentuan tarif
retribusi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 64 Tahun 2015; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 2 Tahun 2013
- Perubahan atas ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan terkait struktur dan besarnya retribusi pelayanan kepelabuhanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
- Perda Kab. PPU No. 2 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diubah.
- -
- 4 hlm
|