Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan terkait struktur dan besarnya retribusi pelayanan kepelabuhanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
12 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2016
Tanggal Berlaku
12 Januari 2016
Sumber
BD PPU no 3 tahun 2016
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PErda Kab. Penajam Paser Utara NO 2 tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan