Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Pajak; III. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; IV. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; V. Saat Terutangnya Pajak; VI. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; VII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VIII. Keberatan dan Banding; IX. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Insentif Pemungutan; XIII. Ketentuan Bagi Pejabat; XIV. Sanksi Administratif; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat