Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Dimuat tentang perubahan pasal 8, pasal 10, dan penghapusan pasal 34.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat