Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika kehidupan sosial ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengendalian dan pengawasan serta upaya mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha di Kota Ternate, maka diperlukan pengaturan tentang izin gangguan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Izin Gangguan
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Terdiri Dari . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 45 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
23 Halaman,penjelas, 2 Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai dasar hukum pemungutan retribusi
pelayanan kesehatan pada laboratorium Kesehatan
Masyarakat diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pemeriksaan di Laborator1um Pemerintah Daerah; bahwa ketentuan mengenal retribusi pelayanan kesehatan
pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagai Unit
Pelaksana Teknis Dlnas Kesenatan Kabupaten Banyumas,
pengaturannya perlu disatukan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Retrlbusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, sehingga ketentuan
mengenai retribusi pelayanan kesehatan pada Laboratorium
Kesehatan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2002 perlu
dicabut dan diatur kembali; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana
dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf e, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2006; .Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Legalisasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan kewenangan daerah, perangkat daerah memberikan pelayanan sesuai aturan, sistem dan mekanisme tertentu untuk menentukan keabsahan kegiatan pelayanannya dengan menerbitkan surat-surat baik yang bersifat komersil maupun non komersil. perlu peran serta berbagai pihak yang memerlukannya melalui pembebanan biaya Legalisasi, maka, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Legalisasi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; TambahanLembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 53; tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembegian Urusan Pemerintah antara Pemerinta, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa‘o‘Pemerintah sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang legalisasi daerah. Maksud adalah untuk mengatur dan menertibkan pelayanan keabsahan penerbitan surat-surat, rekomendasi dan dokumen lainnya agar sesuai dengan aturan, sistem dan mekanisme tertentu. Tujuan adalah meningkatkan kemampuan, mutu, pengaturan, bimbingan, dan pengawasan pelayanan dalam penerbigan surat-surat, rekomendasi dan dokumen lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr.
Raden Soedjati Soemodiardjo
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi pelayanan
kesehatan di RSU Dr. R. Soedjati
Soemodiardjo sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan di RSU Dr. R. Soedjati
Soemodiardjo dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, sehingga dipandang perlu
melakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomer 4
Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden
Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah
Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo
Kabupaten Grobogan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah
Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo
Kabupaten Grobogan
69 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri
ABSTRAK:
bahwa untuk sebagian pelayanan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diperlukan peran serta masyarakat berupa pembayaran retribusi untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi Daerah;
3. Golongan Retribusi;
4. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;l
5. Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Pembayaran;
7. Penyidikan;
8. Sanksi Pidana;
9. Ketentuan Peralihan; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 4 Tahun 2002 Tentang
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2002, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.72 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 1993; Keputusan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara Nomor 150/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor Km.48 Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1076/KP.108/DRJD/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dan ketentuan ayat (3) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah; 5. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dihapus; 6. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan satu bab; 7. Ketentuan BAB XIV dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Penyelenggaran Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan, penempatan dan pemasangan
reklame di Kota Semarang agar selaras dengan tata ruang dan
estetika kota, maka perlu adanya pengawasan dan pengendalian
terhadap penyelenggaraan reklame diluar sarana dan prasarana kota;
b. bahwa dalam rangka pelayanan penyelenggaraan reklame tersebut,
diperlukan biaya operasional yang cukup memadai dalam bentuk
Retribusi;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi Ijin
Penyelengaraan Reklame.
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomer 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan terhadap ijin Pemasangan
Reklame diluar sarana dan prasarana kota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kadaluwarsa;
17. Sanksi Administrasi
18. Ketentuan Penyidikan
19. Ketentuan Pidana;
20. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2009.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009
AIR TANAH - IZIN PENGEBORAN - PEMAKAIAN / PENGUSAHAAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian / Pengusahaan Air Tanah, Dan/Atau Air Permukaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan Air Tanah dan air permukaan tanah yang
terus mengalami peningkatan, perlu adanya pengawasan dan
pengendalian yang lebih intensif agar tidak mengakibatkan
dampak negatif terhadap keberadaan Air Tanah dan air
permukaan : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
lzin Pengeboran Air Tanah, Pengambilan / Pengusahaan Air
Tanah Dan/Atau Air Permukaan Tanah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undan-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 33 Tar.un 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemeriritah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa·Tengah Nomor 20 Ti>hun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Dernak Nomor ·4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Oemak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Oemak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek dan sljbyek !zin pengeboran air tanah, pemakaian / pengusahaan air tanah dan/atau APT, tata cara dan persyaratan memperoleh izin, jangka waktu berlakunya izin, kewajiban dan larangan, pencabutan izin, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pelaksana dan pengawasan, pelanggaran, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, meliputi: Lokasi dan Tempat Sarang Burung Walet; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Pada saat diundangkannya Perda ini semua kegiatan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
14 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, khususnya di pasar agar sesuai dengan peruntukannya; bahwa dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pelaksanaan pajak Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pasar
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin pemakaian fasilitas pasar yang berupa kios, los, pelataran, dan bangunan lainnya kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat