Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi Daerah; 3. Golongan Retribusi; 4. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;l 5. Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Tata Cara Pembayaran; 7. Penyidikan; 8. Sanksi Pidana; 9. Ketentuan Peralihan; dan 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat