Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 11 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dan ketentuan ayat (3) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah; 5. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dihapus; 6. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan satu bab; 7. Ketentuan BAB XIV dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/No.11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan