PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-BULELENG-NOMOR-4-TAHUN-2002-TENTANG-PENGUJIAN-BERKALA-KENDARAAN-BERMOTOR
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 4 Tahun 2002 Tentang
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa tarif Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2002, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.72 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 1993; Keputusan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara Nomor 150/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor Km.48 Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1076/KP.108/DRJD/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008.
- 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dan ketentuan ayat (3) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah; 5. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dihapus; 6. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan satu bab; 7. Ketentuan BAB XIV dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 10
|