retribusi - retribusi penggantian biaya cetak kTP dan akta catatan sipil
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2015/ NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2009
1. Mencabut Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2012
2. Penggantian Biaya Cetak KTP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 81, Peraturan Bupati Kebumen Nomor
13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup menjadi Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, maka terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu dilakukan
pembaruan.
bahwa berdasarkan Pasal 63 Ayat (3) huruf a UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang
menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota.
bahwa wilayah Kabupaten Solok Selatan memiliki
kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa
sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di
segala bidang kehidupan;
bahwa modal dasar tersebut harus dilindungi, dipelihara,
dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok Selatan, dan
keselarasan serta keseimbangan manusia dengan
lingkungan hidup dan ekosistemnya;
bahwa terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut
tanggungjawab, keterbukaan dan peran Pemerintah daerah
serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan
hidup dan ekosistemnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b,huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014, 26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun
2009 , Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18
Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30
Tahun 2009 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
3. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
4. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
5. PERENCANAAN
6. PEMANFAATAN
7. PENGENDALIAN
8. PEMELIHARAAN
9. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
10. SISTEM INFORMASI
11. LABORATORIUM LINGKUNGAN
12. PERAN SERTA MASYARAKAT
13. PENGAWASAN
14. SANKSI ADMINISTRASI
15. PENYELESAIAN SENGKETA
16. PENYIDIKAN
17. KETENTUAN PIDANA
18. KETENTUAN PERALIHAN
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2012
penyertaan modal Pemerintah daerah kepahyang pada pt bank bengkulu
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat, perlu adanya penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu;
b.
bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
UU Pasal 18 Ayat (6)
UU No 9 Tahun 1967
UU No 39 Tahun 2003
UU No 32 Tahun 2004
UU NO 33 Tahun 2004
UU No 12 Tahun 2011
UU No 20 Tahun 1968
UU No 58 Tahun 2005
UU No 38 Tahun 2007
UU No 21 Tahun 2011
UU No 4 Tahun 2008
UU No 13 Tahun 2007
UU No 7 Tahun 2009
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG PADA PT. BANK BENGKULU.
Tujuan :
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu bertujuan untuk turut serta mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud padaat (1), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Jenis Modal :
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu dinyatakan dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
- Tahun 2005 sebesar
- Tahun 2006 sebesar
- Tahun 2007 sebesar
- Tahun 2008 sebesar
- Tahun 2009 sebesar
- Tahun 2010 sebesar
: Rp.
: Rp.
: Rp.
: Rp.
: Rp.
: Rp
100.000.000
3.030.000.000
3.760.000.000
Nihil
3.100.000.000
Nihil
TOTAL
: Rp.
9.990.000.000
(2) Besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan setiap tahun yang besarannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang tahun bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas telah melakukan usaha daerah dalam bentuk penyediaan benih, bibit, calon induk ikan dan/atau induk ikan serta mata entres, yang setiap tahun menunjukkan perkembangannya sehingga berpotensi sebagai sumber pendapatan daerah melalui Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 9 Tahun 2006, dan Perda Kab Sambas No. 2 Tahun 2008
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Produksi Usaha Daerah, Benih, bibit, calon induk ikan dan/atau induk ikan, mata entres jeruk, ikan, apkir, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi jasa usaha, wajib retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Kas Daerah dan Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting didalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka perlu ditetapkan Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada Padi sawah Sesifik Lokasi;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Sarat dan Tata cara Pendaftaran Pupuk An–Organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyuluhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014;
Materi Pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa Perwako tentang APBD Kota Sungai Penuh TA 2014 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 9 September 2013 maka perlu diatur tentang Penjabaran atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo TA 2014
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; dan Perda No. 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pengelolaan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Sorong Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti untuk mewujudkan adanya keselarasan dengan peraturan-peraturan tentang keuangan daerah yang berlaku terkini;
c. bahwa Peraturan Daerah Sorong tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu memuat ketentuan yang menegaskan bahwa dalam praktik pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sorong berlaku peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penerapan otonomi khusus Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat);
d. bahwa Peraturan Daerah Sorong tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu memuat ketentuanketentuan yang mengatur praktik lazim terkait keuangan daerah di Kabupaten Sorong sebagai manifestasi kekhasan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c dan d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 84 Tahun 2012; Perpres Nomor 172 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 06 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Perda Nomor 4 Tahun 2013; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 10 Tahun 2013; Perda Nomor 11 Tahun 2013; Perda Nomor 12 Tahun 2013; Perda Nomor 16 Tahun 2013; Perda Nomor 17 Tahun 2013; Perda Nomor 18 Tahun 2013; Perda Nomor 19 Tahun 2013; Perda Nomor 22 Tahun 2013; Perda Nomor 23 Tahun 2013; dan Perda Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Kedudukan Keuangan Bupati/Wakil Bupati; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2007
-
85 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2016 – 2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD.NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 – 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UUD 1954 Pasal 18 ayat 6, UU No.25 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Sigi No.19 Tahun 2011.
Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud di atas merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati terpilih disusun sesuai dengan periode waktu masa jabatan Bupati. RPJMD Kabupaten Sigi ini akan digunakan sebagai pedoman dan rujukan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan tolak ukur kinerja Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi lembaga Teknis Daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, Pp No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 2, pasal 17, Pasal 39 Perbup No.21 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
5 Halaman dan 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat