ORGANISASI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/ NO.3, TLD NO.3, LL KAB. SANGGAU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi lembaga Teknis Daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, Pp No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 2, pasal 17, Pasal 39 Perbup No.21 Tahun 2007.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
- 5 Halaman dan 3 halaman lampiran
|