Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Produksi Usaha Daerah, Benih, bibit, calon induk ikan dan/atau induk ikan, mata entres jeruk, ikan, apkir, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi jasa usaha, wajib retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Kas Daerah dan Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat