PEMBENTUKAN KELURAHAN RAJAYA KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN DAN KELURAHAN SALAKA KECAMATAN PATTALASSANG
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 05, LD.2010/NO.05
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN RAJAYA KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN DAN KELURAHAN SALAKA KECAMATAN PATTALASSANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan bab ii pasal 13 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 05 tahun 2008 tentang kelurahan dan hasil observasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim observasi pemekaran desa?kelurahan kabupaten takalar, maka kelurahan bontokadatto kecamatan polongbangkeng selatan dan kelurahan bajeng kacamatan pattallasang telah memenuhi syarat untuk dimakarkan;
b. abhwa berdasarkan poertimbanagan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu memebentuk peraturan daerah tentang pembentukan kelurahan rajaya kecamatan polongbangkeng selatan dan kelurahan salaka kacamatan pattallasang
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang peraturan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4359);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimabanagan keuanagan anatara pemerinatah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Peraturan Pemerlntah Nomor 73 Tahun 2005 tentang kelurahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
6. peraturan dalam negeri nomor 28 tahun 2006 tentang pembentukan,penghapusan,openggabunagan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
7. peraturan daerah kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2008 tentang kelurahan
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TERBENTUKNYA KELURAHAN RAJAYA DAN KELURAHAN SALAKA
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. bangkalan No 7 Tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pemgangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kompleksnya permasalahan pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan guna mengupayakan kelancaran pelaksanaannya maka beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa perlu dilakukan perubahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2006 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2007, dipandang perlu dilakukan perubahan, yang diatur dengan Perda.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999:
UU No 8 Tahun 1981:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
PP No 27 Tahun 1983:
PP No 72 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 7 Tahun 1990:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 53 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangakalan No 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2007.
Perda Kab. Bangkalan No 4 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 6 Tahun 2007:
Perda Kab. bangkalan No 7 Tahun 2007:
Perda No 4 tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 6 Tahun 2007:
Perda Kab. bangkalan No 7 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam perda Kab bangkalan No 7 Tahun 2006 sebagaimana telah dubah dengan Perda Kab. bangkalan No 12 Tahun 2007:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3):
2. Ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf b diubah dan Pasal 6 ayat (2) huruf c diubah, setelah huruf e ditambah huruf f, huruf g diubah dan setelah huruf k ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf L dan m;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah:
4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB III A, dan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 10 A dan Pasal 10 B:
5. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 disisipkan 2 ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ayat (4) diubah:
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah:
7. Ketentuan pasal 15 ayat (3) diubah:
8. Diantara pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 pasal baru, yakni Pasal 15A;
9. Diantara Pasal 18 dan pasal 19 disisipkan 1 bagian baru, sub judul baru dan 1 pasal baru , yakni bagian keempat A, Sub Judul Saksi dan pasal 18 A.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah:
11. Ketentuan Pasal 21 diubah:
12. Ketentuan Pasal 22 diubah:
13. Ketentuan Pasal 23 di ubah:
14. Ketentuan Pasal 24 setelah ayat (2) ditambah 5 (lima) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7):
15. Diantara Pasal 23 dan 29 disisipkan 1 pasasl, yakni Pasal 28A:
16. Ketentua Pasal 32 diubah dan ditambah dua ayat , yakni ayat (3) dan ayat (4):
17. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf I diubah:
18. Ketentuan pasasl 37 ayat (4) diubah:
19. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan ayat (3) diubah;
20. Ketentuan Pasal 53 dihapus:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Al Kautsar dan Desa Makmur Mulia Di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi sosial Budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pembentukan Desa sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah; bahwa pembentukan Desa-desa baru di wilayah Kecamatan Satui adalah merupakan wujud aspirasi dan kehendak masyarakat yang
disampaikan ke Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Al Kautsar dan Desa Makmur Mulia di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Al Kautsar dan Desa Makmur Mulia Di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Desa; Pembentukan Desa, Batas Wilayah Dan Ibukota; Kewenangan Desa; Pembiyaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2010
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, perlu mengatur tentang Kerjasama Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota' (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang lingkup Kerjasama Desa, meliputi:
a. kerjasama antar Desa; dan
b. kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
3. maksud dan Tujuan:
4. Tugas dan Tanggungjawab:
5. Pelaksanaan Kerjasama Desa:
6. badan Kerjasama Desa:
7. Tata cara kerjasama:
8. Penyeleaian Perselisihan:
9. jangka waktu:
10. Perubahan dan Pembatalan:
11. Pembiayaan:
12. Pembinaan dan Pengawasan:
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerab ini, maka Peraturan Daerab Kabupaten Kediri Nomor 10 Tabun 2004 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tabun 2004 Nomor S Seri E, Tambahan Lembaran Daerab Kabupaten Kediri Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, peraturan perundangundangan pada tingkat desa harus disusun dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.1 Tahun 2007, Permendagri No.17 Tahun 2006, Permendagri No.29 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Jenis, Materi Muatan, Perencanaan Penyusunan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pengundangan Dan Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 10 halaman, 5 halaman penjelasan dan 23 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa di Wilayah CIdaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasiirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pembentukan atau pemekaran terhadap desa. Sesuai dengan hasil kajian dari Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri dan usulan masyarakat yang mengajukan pembentukan atau pemekaran Desa di Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles, dipandang telah memenuhi persyaratan dan layak untuk dibentuk desa baru hasil pemekaran. Pembentukan desa di Wilayah Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pembentukan desa di Wilayah Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Luas, Batas Wilayah dan Jumlah Penduduk 4. Pemerintahan Desa 5. Kekayaan Desa 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - Upt. talisayan c.5 - kampung - sumber agung - kecamatan - batu putih - definitif
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan UPT. Talisayan C.5 Menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Menjadi Kampung Deifinitif
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan kepada masyarakat di wilayah UPT. Talisayan C.5 menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih dalam Daerah Kabupaten Berau, dipandang perlu untuk membentuk menjadi Kampung Definitif. Memperhatikan hal tersebut dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan menjadi Kampung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Pembentukan UPT. Talisayan menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih menjadi Kampung Definitif.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Berau No. 18 Tahun 2001; Perda Kab. Berau No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 12 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 09 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Pembentukan UPT. Talisayan C.5 Menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Batas Wilayah, dan Luas Wilayah; Kedudukan dan Kewenangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2010.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005, perlu menetapkan kewenangan pemerintahan kabupaten yang diserahkan kepada Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Poso tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008; Perda No. 32 Tahun 2008; Perda No. 33 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyerahan urusan pemerintahan; jenis urusan pemerintahan; tata cara penyerahan urusan; pelaksanaan urusan; pembiayaan; pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm, Lampiran: 7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA BANGKO PINTAS - KECAMATAN MUARA TABIR - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BANGKO PINTAS KECAMATAN MUARA TABIR KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Pintas Tuo dan Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir sebagai Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat