Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyerahan urusan pemerintahan; jenis urusan pemerintahan; tata cara penyerahan urusan; pelaksanaan urusan; pembiayaan; pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban; ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat