Beberapa ketentuan dalam perda Kab bangkalan No 7 Tahun 2006 sebagaimana telah dubah dengan Perda Kab. bangkalan No 12 Tahun 2007: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3): 2. Ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf b diubah dan Pasal 6 ayat (2) huruf c diubah, setelah huruf e ditambah huruf f, huruf g diubah dan setelah huruf k ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf L dan m; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah: 4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB III A, dan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 10 A dan Pasal 10 B: 5. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 disisipkan 2 ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ayat (4) diubah: 6. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah: 7. Ketentuan pasal 15 ayat (3) diubah: 8. Diantara pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 pasal baru, yakni Pasal 15A; 9. Diantara Pasal 18 dan pasal 19 disisipkan 1 bagian baru, sub judul baru dan 1 pasal baru , yakni bagian keempat A, Sub Judul Saksi dan pasal 18 A. 10. Ketentuan Pasal 20 diubah: 11. Ketentuan Pasal 21 diubah: 12. Ketentuan Pasal 22 diubah: 13. Ketentuan Pasal 23 di ubah: 14. Ketentuan Pasal 24 setelah ayat (2) ditambah 5 (lima) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7): 15. Diantara Pasal 23 dan 29 disisipkan 1 pasasl, yakni Pasal 28A: 16. Ketentua Pasal 32 diubah dan ditambah dua ayat , yakni ayat (3) dan ayat (4): 17. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf I diubah: 18. Ketentuan pasasl 37 ayat (4) diubah: 19. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan ayat (3) diubah; 20. Ketentuan Pasal 53 dihapus:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat