Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Jenis, Materi Muatan, Perencanaan Penyusunan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pengundangan Dan Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat