PEMBENTUKAN - Upt. talisayan c.5 - kampung - sumber agung - kecamatan - batu putih - definitif
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan UPT. Talisayan C.5 Menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Menjadi Kampung Deifinitif
ABSTRAK: |
- Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan kepada masyarakat di wilayah UPT. Talisayan C.5 menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih dalam Daerah Kabupaten Berau, dipandang perlu untuk membentuk menjadi Kampung Definitif. Memperhatikan hal tersebut dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan menjadi Kampung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Pembentukan UPT. Talisayan menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih menjadi Kampung Definitif.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Berau No. 18 Tahun 2001; Perda Kab. Berau No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 12 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 09 Tahun 2008.
- Ketentuan Umum; Pembentukan UPT. Talisayan C.5 Menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Batas Wilayah, dan Luas Wilayah; Kedudukan dan Kewenangan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2010.
- 5 hlm.
|