Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
ABSTRAK:
-bahwa pelayanan kesehatan tradisional mempunyai potensi yang cukup besar dan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian yang serius sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional;
-bahwa kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional agar dapat terselenggara secara aman, bermutu dan sesuai dengan norma yang berlaku, perlu disusun pedoman dalam penyelenggaraannya sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL, TERDIRI DARI BAB VIII DAN 35 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
16
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat, serta mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu melaksanakan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui peningkatan lingkungan sehat, pemahaman hidup sehat dan konsumsi pangan sehat;
c. bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pelaksanaan GERMAS;
b. kelembagaan;
c. kerja sama;
d. pembiayaan; dan
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 45 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal (Hosital By Laws) Rumah Sakit Paru Jember
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal (Hosital By Laws) Rumah Sakit Paru Jember;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/ I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/ 148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/ MENKES/ PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/ IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di RS.
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/ PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Komite Keperawatan Rumah Sakit;
29. Peraturan Dearah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
30. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS;
31. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
32. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada BLUD Unit Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;
33. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
34. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Peraturan Internal (Hospital By laws) RS Paru Jember; Peraturan Internal (Hospital By Laws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan Rumah Sakit meliputi Peraturan Internal Korporasi, Peraturan Internal Staf Medis dan Peraturan Internal Staf Keperawatan; Peraturan Internal Korporasi (corporate bylaws) adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi (corporate governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola, dan komite medik di Rumah Sakit; Peraturan Internal staf medis (medical staff bylaws) adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di Rumah Sakit; Peraturan Internal staf Keperawatan (Nursing staff bylaws) adalah aturan yang mengatur tentang fungsi, tugas, tanggungjawab, kewajiban, kewenangan dan hak dari Staf Keperawatan di Rumah Sakit;
Ruang Lingkup Peraturan (Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tata Kelola (Hospital By Laws) Rumah Sakit yang terdiri dari Tata Kelola Korporasi dan Tata Kelola Staf Medis, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan Pengelolaan Rumah Sakit);
Tata Kelola Rumah Sakit (Hospital By Laws) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan peraturan internal, yang didalamnya memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan tugas dan fungsi-fungsi logis; dan d. pengelolaan sumber daya manusia;
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, kewenangan dan hak dalam organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Prosedur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi;
Rumah Sakit berkedudukan sebagai UPT Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas, mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan penyakit paru, jantung, bedah, dan penyakit lain sesuai kebutuhan masyarakat secara paripurna;
Dinas Kesehatan merupakan wakil dari pemilik Rumah Sakit yaitu Gubernur yang berfungsi melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu atas kinerja Rumah Sakit;
Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup perkembangan dan kemajuan Rumah Sakit sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat;
Organisasi Pendukung (Satuan Pemeriksaan Internal, SPI merupakan perangkat Rumah Sakit yang bertugas melakukan pemeriksaan internal dalam rangka membantu Direktur Rumah Sakit guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja keuangan dan non-keuangan Rumah Sakit; Komite Rumah Sakit dan Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik dan Hukum, Komite Mutu dan Keselamatan Pasien, Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Komite Rekam Medik, Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit, Komite Farmasi dan Terapi, Komite Tenaga Kesehatan Lain);
Organisasi Pelaksana, Guna kelancaran pelaksanaan program dan/atau kegiatan pelayanan Rumah Sakit dibentuk instalasi - instalasi (a. Instalasi di bawah Seksi Pelayanan Medis; dan b. Instalasi di bawah Seksi Upaya Kesehatan Masyarakat Dan Penelitian Pengembangan);
Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara kuantitatif dan kualitatif untuk mendukung pencapaian tujuan Rumah Sakit efektif dan efisien);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
68 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Yogyakarta Sehat Lestari
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu menetapkan kebijakan daerah dalam sebuah rencana aksi perlu upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Materi Pokok: RAD Germas dilaksanakan oleh instansi pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Non Pemerintah, institusi masyarakat dan pelaku lain baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ruang Lingkup RAD Germas meliputi 6 (enam) kegiatan utama yaitu: peningkatan aktivitas fisik dan rohani, peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan edukasi hidup sehat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 42 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN, INTALASI GAWAT DARURAT, KELAS II,KELAS KHUSUS, KELAS I,KELAS UTAMA (VIP) DAN EKSEKUTIF (VVIP) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.H.ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN, INTALASI GAWAT DARURAT, KELAS II,KELAS KHUSUS, KELAS I,KELAS UTAMA (VIP) DAN EKSEKUTIF (VVIP) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.H.ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tabun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama (VIP) Dan Eksekutif (WIP) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;
b. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayiman kesehatan pada Rumah Saldt Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung telah rnemiliki beberapa alat penunjang radiologi yang canggih, sarana ruang aula, penitipan anak, Klinik Seandanan (Institusi Penerirna Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalabguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika], dan penyesuaian penetapan tarif penggunaan ambulance dan mobil jenazah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu merubah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tabun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP ) Dan Eksekutif ( VVIP I Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi dan' menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Lampung;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tabun 2009 tentang Rumab Sakit;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 20 II tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;
Menambah beberapa huruf pada beberapa pasal di Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas 1, Utama (VIP), dan Eksekutif (WIP) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung. Seperti penambahan jenis pelayanan penitipan anak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2015
4 hlm, Lampiran 18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi
Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun
2016 ;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
KEPEGAWAIAN, ESELON;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Kalawa
Atei, Balai Pelatihan Kesehatan, dan Balai Laboratorium
Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor
69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksananTeknis Dinas Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Kepmenkes No. 605 Tahun 2008; Permenkes No. 411/MENKES/PER/II/2010; Perda KALTIM No. 9 Tahun 2016; Pergub No.67 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tarif pelayanan laboratorium kesahatan pada Badan Layanan Umum Daerah unit pelaksana teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Tingkat Getaran
ABSTRAK:
Getaran merupakan salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya serta lingkungan, untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu upaya pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2009, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-49/MENLH/II/1996, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Materi Pokok: Baku Tingkat Getaran terdiri dari : getaran terhadap kenyamanan dan kesehatan manusia dan getaran terhadap bangunan. Pengukuran Baku Tingkat Getaran dilakukan menggunakan alat vibration meter dan menggunakan bantuan alat penangkap getaran berupa accelerometer dan atau seismometer.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 176 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Tingkat Getaran, Kebisingan dan Kebauan
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 41 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016 Tentang Pedoman Integrasi Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 119
Tahun 2016 tentang Pedoman Integrasi Jaminan
Kesehatan Bali Mandara ke Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016
tentang Pedoman Integrasi Jaminan Kesehatan Bali
Mandara ke Jaminan Kesehatan Nasional sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kondisi hukum saat ini
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 119 tentang Pedoman Integrasi Jaminan
Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN);
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016
Pasal 4 Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
Pasal 5 Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ayat (3)
Pasal 12 Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf g dihapus
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 40 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Tingkat Kebisingan
ABSTRAK:
Dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu upaya pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Kebisingan merupakan salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya serta lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-48/MENLH/II/1996, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Materi Pokok: Tujuan ditetapkannya Peraturan ini untuk memberikan batasan tingkat kebisingan yang berada di lingkungan, menjamin kenyamanan dan kesehatan manusia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 176 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Tingkat Getaran, Kebisingan dan Kebauan
Jumlah Halaman: 5 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat