Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 41 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016 Tentang Pedoman Integrasi Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah Pasal 5 Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ayat (3) Pasal 12 Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf g dihapus Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016 Tentang Pedoman Integrasi Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
04 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2017
Tanggal Berlaku
04 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.41
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan