GERAKAN MASYARAKAT - HIDUP SEHAT - PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD 2017 (46) : 9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat, serta mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu melaksanakan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui peningkatan lingkungan sehat, pemahaman hidup sehat dan konsumsi pangan sehat;
c. bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017;
- Dalam Pergub ini diatur Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pelaksanaan GERMAS;
b. kelembagaan;
c. kerja sama;
d. pembiayaan; dan
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- 9 hlm
|