Dalam Pergub ini diatur Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pelaksanaan GERMAS; b. kelembagaan; c. kerja sama; d. pembiayaan; dan e. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat