Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan-Aset daerah-Tugas dan Fungsi-Penjabaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 129, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015; bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Keija Dinas Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 129, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72056
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan peningkatan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Peraturan Gubernur No. 111 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar perlu disempurnakan;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 257 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang std Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2018; Peraturan Guberur Nomor 110 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar, yaitu Pasal 10 ayat (5), Pasal 17 ayat (6), penyisipan Psal 24 ayat (1a), mengubah Pasal 25, Pasal 26 huruf f, Pasal 29 ayat (1) huruf f, ayat (4), ayat (8), ayar. (9), ayat (13) dalam Pasal 30 dan di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, mengubah Pasal 31, Lampiran IV dan V
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Gubemur Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 129 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Kotabaru TA. 2018 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor; 14.B/LHP/XIX.BJM/05/2019 tangagal 20 mei 2019 dimana BUD harus menetapkan standard minimal kas yang dituangkan dalam sebuah peraturan; bahwa dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah masih terdapat kekurangan yang belum diakomodir terkait dengan adanya penerapan standard oleh BUD untuk saldo kas minimal pada rekening yang ditunjuk, sehingga Peraturan Bupati ini perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2017 tentang sistm dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Dearah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keunagan Dearah, Berisi Tentang
1. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 129, LN.2022/No.213, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)
ABSTRAK:
Dalam mengurangi konsumsi hidroflourokarbon, Indonesia sebagai negara pihak pada Protokol Montreal telah mengadopsi Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda yang merupakan amandemen kelima terhadap Protokol Montreal.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; Keppres Nomor 23 Tahun 1992; Keppres Nomor 92 Tahun 1998; Perpres Nomor 33 Tahun 2005; dan Perpres Nomor 46 Tahun 2005.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Lampiran 3 file; batang tubuh 4 hlm; Naskah resmi 127 hlm; dan Naskah terjemahan 10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 129 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 129 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Aparatur Sipil Negara Pada Dinas Pariwisata Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 129 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu Dinas Kesehatan perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja
sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada
terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang
baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik
kepada masyarakat
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun
2016;Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : UPTD, yang terdiri atas:
a. UPTD Laboratorium Kesehatan Kelas A; dan
b. UPTD KP2K Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor
019 Tahun 2008 tentang Pengaturan Besaran Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Berbentuk Badan
Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 20)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)dan Pemulihan Ekonomi Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020, berisi tentang:
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah;
2. Ketentuan Pasal 15A ayat (1), ayat (2a) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
6 Halaman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 Tahun 2016
Teritorial IndonesiaTransportasi Darat/Laut/UdaraLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenhub No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan
standar - kompetensi - jabatan - sekretaris - daerah - eselon ii - eselon iii - eselon - iv - di - lingkungan - sekretariat - daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 129, BD 2019/129
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Sekretaris Daerah, Eselon II, Eselon III Dan Eselon IV Di Lingkungan Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pengelolaan manajemen ASN yang berbasiskan sistem merit maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Standar Kompetensi Jabatan Sekretaris Daerah, Esselon II, Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Sekretariat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi RI No. 38 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Standar Kompetensi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
5 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat