Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2017

Tugas Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pengelolaan tugas belajar, persyaratan calon pegawai tugas belajar, tahapan penerimaan calon pegawai tugas belajar, penetapan pegawai tugas belajar, pembekalan, hak, kewajiban, larangan, konseling, pendayagunaan, pembiayaan pegawai tugas belajar, sanksi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72063
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 5613 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 129 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Tugas Belajar
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 253 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72185)

  2. Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 253 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72042)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan