Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Tugas Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar, yaitu Pasal 10 ayat (5), Pasal 17 ayat (6), penyisipan Psal 24 ayat (1a), mengubah Pasal 25, Pasal 26 huruf f, Pasal 29 ayat (1) huruf f, ayat (4), ayat (8), ayar. (9), ayat (13) dalam Pasal 30 dan di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, mengubah Pasal 31, Lampiran IV dan V

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Tugas Belajar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
129
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2018
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2018
Tanggal Berlaku
06 Desember 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72056
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3173 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan