Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar, yaitu Pasal 10 ayat (5), Pasal 17 ayat (6), penyisipan Psal 24 ayat (1a), mengubah Pasal 25, Pasal 26 huruf f, Pasal 29 ayat (1) huruf f, ayat (4), ayat (8), ayar. (9), ayat (13) dalam Pasal 30 dan di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, mengubah Pasal 31, Lampiran IV dan V
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat