Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020, berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 15A ayat (1), ayat (2a) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
129
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
30 September 2020
Tanggal Pengundangan
30 September 2020
Tanggal Berlaku
30 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.129
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan