Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 56 Tahun 1988 tentang Penunjukkan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 180, LN. 2000 No. 263, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 Tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Delegasi Indonesia Ke Tenth Session Of The World Health Organization For South East Asia Regional Committee Di Rangoon
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 108 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan serta penghapusan sebagian urusan dalam pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat , maka Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada camat perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013.
Ketentuan Pasal I dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat ditambah 1 urusan baru, yaitu untuk urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta penghapusan 6 urusan yang tercantum pada Pasal 3 ayat ( 1 ) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat. Sehingga Pasal 3 ayat ( 1 ) berbunyi Sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan kepada Camat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dikelompokkan dalam urusan sebagai berikut : a.urusan pertanahan; b.urusan perijinan; c.urusan tata ruang; d.urusan pendidikan; e.urusan kependudukan dan pencatatan sipil; f.urusan penegakkan perundang-undangan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan g.urusan pemberdayaan masyarakat dan desa. Mengubah lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Kepada Camat ,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Kepada Camat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 180 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulau laut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/953/DSP2008/11/2019 dan Nomor 146.3/371/DS-JH/10/ 2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau laut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 180 Tahun 2020
PERBUP Kab. Cilacap No. 151 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 180, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.180
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 tahun 2020; PP No 43 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PP No. 12 tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 3 Tahun 2017; Perda Kab Cilacap No 8 tahun 2018; Perda Kab Cilacap No 7 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021. Diatur tentang Ketentuan Umum; Alokasi Anggaran dna Pengalokasian; Penyaluran dan Penggunaan; Kelebihan atau Kurang Salur; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Cilacap No. 151 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 180, LN. 1998 No. 174, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 Tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1998.
PENETAPAN DAN PENEGASAN DESA RAWA SARI KECAMATAN SELUMA TIMUR KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 180, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 180
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Desa Rawa Sari Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Rawa Sari Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Rawa Sari secara pasti di Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 180 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 180, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 181
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Pascabencana Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meringankan korban bencana yang mungkin terjadi perlu adanya pemberian bantuan sosial pascabencana;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi penggunaan dan penyaluran dana bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan melalui belanja tidak terduga,
perlu adanya petunjuk pelaksanaan kegiatan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Pascabencana Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kal i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahu n 2021 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber dar i Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan;
Peraturan Bupati tentang Petunjuk pelaksanaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan pascabencana kabupaten Pacitan yang memuat ketentuan umum, bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan pascabencana, ketentuan penutup, dan lampiran petunjuk pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat