Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 180 Tahun 2020

Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021. Diatur tentang Ketentuan Umum; Alokasi Anggaran dna Pengalokasian; Penyaluran dan Penggunaan; Kelebihan atau Kurang Salur; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 180 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
180
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.180
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 151 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan