Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 180 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Pascabencana Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang Petunjuk pelaksanaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan pascabencana kabupaten Pacitan yang memuat ketentuan umum, bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan pascabencana, ketentuan penutup, dan lampiran petunjuk pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 180 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Pascabencana Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
180
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 181
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan