PERBUP Kab. Sumedang No. 163 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Mencabut Pasal 51 sampai dengan Pasal 261, dan Pasal 477 sampai dengan Pasal 481
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Karangtengah Kecamatan Kertanegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi
dan memberikan kepastian dan kejelasan terhadap
batas wilayah suatu desa, perlu mengatur
penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten
Purbalingga;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, Batas Desa ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Karangtengah Kecamatan Kertanegara.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Karangtengah Kecamatan Kertanegara yang meliputi Penetapan dan Penegasan Batas. Peta Batas Desa Karangtengah Kecamatan Kertanegara sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 166 Tahun 2023
Perizinan, Pelayanan PublikKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhub No. 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Mengubah :
Permenhub No. 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 166, BN.2015/No.1639, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
PMK No. 170/PMK.02/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
PMK No. 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
PMK No. 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan NO. 166, BN.2023 (1110)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan, pembayaran Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu dan liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi (BA
999.07) untuk subsidi energi;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191
Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun
2014 ten tang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah diatur jenis dan penghitungan subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104
Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian,
dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan
Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3
Kilogram, telah diatur jenis dan penghitungan subsidi liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram yang didistribusikan kepada rumah tangga dan usaha
mikro;
e. bahwa untuk efisiensi dan efektivitas anggaran
subsidi subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu
dan liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram, perlu
pengaturan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu dan liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran,
Penghitungan, Pembayaran, dan
Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas
Tabung 3 Kilogram;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyediaan anggaran dana subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 Kg, penghitungan dana subsidi jenis BBM tertentu dan LPG Tabung 3 Kg, pembayaran dana subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 Kg, pertanggungjawaban akuntansi dan pelaporan dana subsidi jenis BBM tertentu dan LPG Tabung 3 Kg, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130
PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggunjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggunjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung 3 Kilogram dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 166 Tahun 2005
PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI - PEDOMAN PELAKSANAAN
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 166, BD.2005/No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi di Kabupaten Rembang; bahwa agar tercipta keterpaduan Jangkah dan tindakan antara komponen
komponen masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi, maka perlu disusun bagan struktur
organisasi dan pedoman pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi di Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Norn or 131 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di Kabupaten Rembang dilakukan secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2005.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 166 Tahun 2018
PERBUP Kab. Lampung Barat No. 16 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata a. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 16 Tahun 2018 tentang Biaya
Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat
Tahun 2018 Nomor 16);
b. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Tekhnis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah Kabupaten
Lampung Barat Tahun 2018 Nomor 17);
c. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2019 Nomor 5);
d. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 Nomor 56);
e. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022 Nomor 20).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 167, LN. 1999 No. 219, LL SETNEG : 16 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Protocol To Amend The Agreement Among The Governments Of Brunei Darussalam, The Republic Of Indonesia, Malaysia, The Republic Of The Philippines, The Republic Of Singapore, And The Kingdom Of Thailand For The Promotion And Protection Of Investments (Protokol Perubahan Terhadap Perjanjian Antara Pemerintah-Pemerintah Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand Untuk Peningkatan Dan Perlindungan Investasi)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1999.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 167 Tahun 2021
STANDAR KOMPETENSI JABATAN - PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS - PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 167, BD.2021/No.167
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam mewujudkan objektivitas ,kualitas ,tranpalasi dan akuntabilitas pengangkatan ,pemindahan,dan pemberhentian pegawai negeri Sipil dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama ,administrator dan pengawas ,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi jabatan tinggi pratama jabatan Adminstrator dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 16 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP no 53 Tahun 2010;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;PP No 49 Tahun 2018;Peraturan menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017;Perda No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur mengenai STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA,Ketentuan Umum,Maksud dan tujuan ,Ruang lingkup,Kualifikasi jabatan,Kualifikasi jabatan,Penggunaan dan pemanfaatan standar kompetensi,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat