Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 167 Tahun 1999

Pengesahan Protocol To Amend The Agreement Among The Governments Of Brunei Darussalam, The Republic Of Indonesia, Malaysia, The Republic Of The Philippines, The Republic Of Singapore, And The Kingdom Of Thailand For The Promotion And Protection Of Investments (Protokol Perubahan Terhadap Perjanjian Antara Pemerintah-Pemerintah Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand Untuk Peningkatan Dan Perlindungan Investasi)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 167 Tahun 1999 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Agreement Among The Governments Of Brunei Darussalam, The Republic Of Indonesia, Malaysia, The Republic Of The Philippines, The Republic Of Singapore, And The Kingdom Of Thailand For The Promotion And Protection Of Investments (Protokol Perubahan Terhadap Perjanjian Antara Pemerintah-Pemerintah Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand Untuk Peningkatan Dan Perlindungan Investasi)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
167
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 1999
Tanggal Pengundangan
20 Desember 1999
Tanggal Berlaku
20 Desember 1999
Sumber
LN. 1999 No. 219, LL SETNEG : 16 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 908 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 49 Tahun 2011 tentang Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan