Dalam peraturan ini diatur mengenai STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA,Ketentuan Umum,Maksud dan tujuan ,Ruang lingkup,Kualifikasi jabatan,Kualifikasi jabatan,Penggunaan dan pemanfaatan standar kompetensi,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat