Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2017 No.10/TLD No.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka aspek keadilan kepada ma syarakat,
perlu menetapkan tarif retribusi pengend a lian menara
telekomunikasi dengan memperhatikan tingkat
penggunaan jasa, kemampuan masyarakat dan efektivitas
pengendalian atas layanan yang d iberikan Pemerintah
Daerah;
b . bahwa guna melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015, Peratt.:iar1
Daerah Kabupat~n Temanggung Nomor 18 Tahun 20 11 Ten tang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak
sesuai maka perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima na dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 Ten tang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repub!ik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaima na telah diubah dengan Peraturan Pemerin tah
Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20 14;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2010 ten tang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan BAB III Pasal 3 diubah; Ketentuan BAB IV Pasal 4 diubah;Ketentuan BAB V Pasal 5 diubah;Ketentuan BAB VII Pasal 7 diantara ayat (1) dan (2) disisipkan satu ayat yaitu
ayat (la)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 Ten tang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah
8 hlm, beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi yang disertai dengan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas komunikasi telah mendorong penyelenggaraan telekomunikasi macrocell dan microcell; b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi macrocell dan microcell yang merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pembangunannya perlu diatur sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, kepentingan umum, keselamatan dan kesehatan masyarakat serta estetika;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.2 Tahun 1993 ;3.UU No.5 Tahun 1999 ;4.UU No.36 Tahun 1999 ;5.UU No.28 Tahun 2002;6.UU No.25 Tahun 2007 ;7.UU No.26 Tahun 2007
8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.UU No. 2 Tahun 2017;10.PP No.52 Tahun 2000 ;11.PP No.36 Tahun 2005 ;12.PP No.27 Tahun 2014 ;13.PP No.38 Tahun 2015 ;14.. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 ;15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18
Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/ 03/2009, Nomor 3/P/2009;16.. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 ;17.Perda No. 6 tahun 2012
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.ruang lingkup;4.penataan , pembangunan menara telekomunikasi;5.penyelenggaraan menara telekomunikasi;6.penyelenggaraan pipa bersama untuk kabel serat Optik;7.perizinan pembangunan menara telekomunikasi bersama
;8.data center;9.penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi khusu;10.pengendalian dan pengawasan;11.ketentuan sanksi adminsistratif;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan sosial kemasyarakatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; b. bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa ketentuan penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dinyatakan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2 persen dari NJOP PBB menara telekomunikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945 perlu dilakukan penyesuaian kembali pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang–Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang – Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254); 7. Peratutan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5161) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 9. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umumj, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModaL Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009 Nomor 19/Peraturan Menteri/M Kominfo/ 03/2009 dan Kepala BKPN Nomor 03/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Telekomunikasi; 10. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,(Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2007 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2012 Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07) ; 11. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07)
Peraturan ini megatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
4. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
6. PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
7. PEMUNGUTAN RETRIBUSI
8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
9. PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI TERUTANG
10. PENGURANGAN, KERINGANAN, PENUNDAAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
11. KEDALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
12. PEMERIKSAAN RETRIBUSI
13. PENYIDIKAN
14. SANKSI ADMINISTRATIF
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2017.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan walikota
13 hlm, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO. 9, TLD. NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
Telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi dimana pembangunan dan penggunaannya harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan serta asas manfaat, sehingga diperlukan Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PERMENKOMINFO No. 02/PER/KOMINFO/3/2018; Peraturan Bersama MENDAGRI, Menteri PU, Menteri KOMINFO, dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan No. 3/P/2009; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA KAB. KAMPAR No. 25 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan, asas, dan tujuan; pembangunan menara (penyedia, lokasi, standar pembangunan, sarana pendukung dan identitas hukum); perizinan dan pembagian zona pembangunan menara; tata cara perizinan pembangunan menara; penggunaan bersama menara; kolokasi dan relokasi; partisipasi pembangunan daerah; pembongkaran menara; pencabutan izin; peran serta masyarakat; pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan fasilitasi; pengecualian; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda 6 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015, ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan agar dapat dilakukan penerapan pemungutan di Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 1999, UU No18 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2002, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, PP No.79 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
5 halaman dan lampiran sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai sarana
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum kepada masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat dibidang komunikasi dan informatika serta pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka, perlu pengaturan terhadap penyelengaraan komunikasi dan informatika di Kota Sorong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka menata, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi, telah dibentuk Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, namun dalam perkembangannya telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Peraturan Daerah termaksud yang perhitungan retribusinya mengacu pada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan perubahan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 2010; PERDA Kota Bandung No 7 Tahun 2006; PERDA Kota Bandung No 15 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) pasal 30 diubah mengenai IMB sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) merupakan izin membangun menara Telekomunikasi berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan struktur atau perubahan konstruksi menara. Pasal 47 diubah mengenai Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Pasal 48 diubah mengenai perhitungan ukuran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT), Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, memperhitungkan 2 (dua) Indeks Variabel (Zonasi dan Jenis Menara), Pehitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp2.300.000,00 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per menara per tahun dimana ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
7 Halaman (1 Halaman Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 124 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tariff retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Reppublik Indonesia Tahun 1945, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2000, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara TelekomunikasI yang mengatur mengenai :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribu;
3. Besaran Tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
ABSTRAK:
Menara Telekomunikasi dan fiber optik merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang penting, sehingga memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, agar bisa tertata baik sesuai estetika lingkungan, sehingga untuk terwujudnya efektifitas, efisiensi dan estetika Kota Yogyakarta dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, cakupan pelayanan telekomunikasi dan kebutuhan Menara Telekomunikasi, perlu adanya pengaturan mengenai penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Penyelenggara dan Pengelola Menara, Zona bebas Menara, Zona Menara, Menara bersama, dan Sertifikat Laik Fungsi Menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
Jumlah Halaman: 11 hlm; Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 07 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KOTA PARAPARE NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Pemerintah Daerah Parepare akan meningkatkan
efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan sehingga akan terwujud
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan
layanan publik;
b. bahwa pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi perlu
dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen
pemerintahan Daerah sesuai kewenangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetetapkan Peraturan
Daerah Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Berbasis Teknologi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4
Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2015 ten tang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis
Teknologi Informasi dan Komunikasi Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor
8);
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2015 Nomor 7).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB lll : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENGEWLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB V : KEAMANAN INFORMASI
BAB VI : KEMITRAAN
BAB VII : DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAERAH
BAB VIII : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XI : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat