RETRIBUSI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD No.8, LL KAB.BENGKAYANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda 6 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015, ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan agar dapat dilakukan penerapan pemungutan di Kabupaten Bengkayang.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 1999, UU No18 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2002, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, PP No.79 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
- 5 halaman dan lampiran sebanyak 2 halaman
|