1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.ruang lingkup;4.penataan , pembangunan menara telekomunikasi;5.penyelenggaraan menara telekomunikasi;6.penyelenggaraan pipa bersama untuk kabel serat Optik;7.perizinan pembangunan menara telekomunikasi bersama ;8.data center;9.penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi khusu;10.pengendalian dan pengawasan;11.ketentuan sanksi adminsistratif;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat