Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) pasal 30 diubah mengenai IMB sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) merupakan izin membangun menara Telekomunikasi berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan struktur atau perubahan konstruksi menara. Pasal 47 diubah mengenai Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Pasal 48 diubah mengenai perhitungan ukuran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT), Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, memperhitungkan 2 (dua) Indeks Variabel (Zonasi dan Jenis Menara), Pehitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp2.300.000,00 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per menara per tahun dimana ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat