Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
Bahwa pemberdayaan desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
Bahwa dalam rangka pemberdayaan desa wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberdayaan Desa Wisata Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Penetapan Desa Wisata;
Pengelolaan Desa Wisata;
Pengembangan Daya Tarik Wisata;
Usaha Pariwisata Pada Desa Wisata;
Dukungan Pemerintah Daerah;
Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha;
Kerja Sama;
Pendanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan negara sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Kota Metro;
b. bahwa Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu melindungi cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Metro, agar terwujud pelestarian cagar budaya yang bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan dan pelestariannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya;
Pasal 18(6) UUD Th 1945, UU No 12 Th 1999, UU No 8 Th 1981, UU No 28 Th 2002, UU No 26 Th 2007, UU No 10 Th 2009, UU No 11 Th 2010, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, UU No 5 Th 2017, PP No 19 Th 1995, PP No 66 Th 2015, PP No 1 Th 2022, Permendagri No 80 Th 2015, PP No 12 Th 2017, Perda Kota Metro No 24 Th 2016, Perda Kota Metro No 8 Th 2017, Perda Kota Metro No 2 Th 2018, Perda Kota Metro No 4 Th 2020
Pengelolaan Cagar Budaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah
Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan pemberian dukungan terhadap upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan Daerah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah; dan
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
a. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia;
b. Pelestarian Bahasa Daerah;
c. Pelestarian Sastra Daerah;
d. wewenang dan tanggung jawab;
e. peran serta masyarakat;
f. pengendalian dan pengawasan;
g. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No 13 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan
ABSTRAK:
pembangunan pariwisata berkelanjutan di
Kabupaten Lombok Barat dapat diwujudkan dengan
pendekatan yang terorganisir melalui orgamsasi
manajemen destinasi;
untuk mewujudkan regulasi terkait organisasi
manajemen destinasi, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2017 tentang Pembangunan Pariwisata
Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 ,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ,Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011,Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017
Berkelanjutan adalah Pariwisata yang
memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan
lingkungan saat ini dan masa depan, memenuhi
kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan
masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke
semua bentuk aktivitas Wisata di semua jenis
destinasi Wisata, termasuk Wisata masal dan
berbagai jenis kegiatan Wisata lainnya, keseluruhan gagasan, perilaku
dan hasil karya manusia dan/ atau kelompok
manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang
diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi
terhadap lingkungannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melestarikan keberadaan warisan kebudayaan yang ada di Kota Salatiga serta memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang objek pemajuan kebudayaan daerah yaitu berupa tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban setiap orang. Setiap perencanaan, penyelenggaraan, pokok pikiran kebudayaan daerah. Serta mengatur tentang pengawasan, pendanaan, penghargaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu ditetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2022-2025.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 87 Tahun 2021; PP No. 64 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 14 Tahun 2018; Permenkepekraf No. 9 Tahun 2021; Perda No. 15 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembangunan kepariwisataan daerah, strategi pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata daerah, pembangunan kelembagaan pariwisata, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
53 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Kab.Gowa 2022 No.3/TLD No...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2035
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilainilai
agama,budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup
serta kepentingan perekonomian daerah; b. bahwa dalam rangka mengarahkan pembangunan
kepariwisataan di Kabupaten Gowa agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan rencana pembangunan kepariwisataan kabupaten; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2035.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007;. UU Nomor 10 Tahun 2009;UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 ; PP Nomor 36 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2011; PP Nomor 50 Tahun 2011; Perpres Nomor 63 Tahun 2014 ; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpar Nomor 10 Tahun 2016; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab Gowa Nomor 15 Tahun 2012; Perda kab. Gowa Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah , Dinas, Wisata, Pariwisata, Kepariwisataan, Wisatawan , Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Destinasi Pariwisata Kabupaten, Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten, Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten, Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Daya Tarik Wisata , Aksesibilitas Pariwisata , Prasarana Umum, Daerah Tujuan Pariwisata , Industri,Pemasaran Pariwisata, Kelembagaan Kepariwisataan,Usaha Pariwisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Organisasi Kepariwisataan, Sumber Daya Manusia Pariwisata , Kawasan Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat, Destinasi Wisata super prioritas. BAB II
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH. BAB III
PRINSIP, VISI, DAN MISI. BAB IV TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH
Bagian Kesatu Tujuan, Bagian Kedua
Sasaran , Bagian Ketiga Arah. BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH, Bagian Kedua
Destinasi Wisata Paragraf 1 Umum, Paragraf 2
Perwilayahan Pembangunan Destinasi Wisata, Paragraf 3
Pembangunan Daya Tarik Wisata, Paragraf 4
Pembangunan Aksesibilitas Pendukung Pariwisata, Paragraf 5
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan
Fasilitas Pariwisata, Paragraf 6
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bagian Ketiga
Industri Pariwisata Paragraf 1
Umum, Paragraf 2
Peningkatan Usaha Pariwisata, Paragraf 3
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,Paragraf 4
Pengembangan Kemitraan Usaha Pariwisata, Bagian Kelima
Kelembagaan Pariwisata Paragraf 1
Umum, Paragraf 2
Penguatan Kelembagaan Kepariwisataan, Paragraf 3
Pembangunan SDM Pariwisata, Paragraf 4
Penguatan Regulasi dan Mekanisme Operasional. BAB VI INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN. BAB VII PEMANTAUAN. BAB VIII EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB X.
.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
105 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong
ABSTRAK:
bahwa taman bumi merupakan warisan geologi, biologi, dan
budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat
melalui upaya perlindungan dan pengelolaan; bahwa Kabupaten Kebumen memiliki sumber daya
lingkungan geologi yang unik dan khas yang harus dikelola
secara efektif serta memanfaatkannya guna kepentingan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan salah satunya
dengan pengembangan taman bumi (Geopark); bahwa kawasan Taman Bumi (Geopark) KarangsambungKarangbolong telah ditetapkan menjadi kawasan Geopark
Nasional Indonesia berdasarkan Sertifikat Komite Nasional
Geopark Nasional (ADHOC) tanggal 29 November 2018,
sehingga perlu memberikan kepastian hukum dalam
perlindungan dan pengelolaannya; bahwa untuk memberikan pedoman dan arah landasan
kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan dan
pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung
Karangbolong, maka diperlukan pengaturan tentang
perlindungan dan pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung
Karangbolong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peta Deliniasi dan Peta Persebaran Geosite
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Rencana Induk Pengembangan Geopark
Bab V Badan Pengelola
Bab VI Pemanfaatan Kawasan Geopark
Bab VII Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Geologi
Bab VIII Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Bab IX Perlindungan dan Pengelolaan Keragaman Budaya
Bab X Konversi
Bab XI Kolaborasi
Bab XII Peran Masyarakat
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Lambang Geopark
Bab XV Program Strategis Pengembangan Geopark
Bab XVI Pendanaan
Bab XVII Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Geopark
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya di Kabupaten Kudus
merupakan kekayaan budaya yang harus
dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan
kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten
Kudus saat ini mengalami peningkatan dan
perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh
terhadap kelestarian benda, bangunan, struktur,
situs dan kawasan cagar budaya; bahwa dalam rangka melakukan pelindungan,
pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95,
Pasal 96, dan Pasal 97 Undang Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu adanya
pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pelestarian
Cagar Budaya dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
dan Pelestarian Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Cagar Budaya
Bab III Tugas dan Wewenang
Bab IV Pelindungan
Bab V Pengembangan
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Tenaga Ahli Pelestarian
Bab VIII Registrasi
Bab IX Peran Masyarakat
Bab X Kompensasi dan Insentif
Bab XI Pendanaan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketetuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan kepariwisataan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
177 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat